JARINGAN SYARAF TIRUAN MEMPREDIKSI KEBUTUHAN PEMBUATAN AKTA KEPEMILIKAN LAHAN MENGGUNAKAN METODE BACKPROPAGATION PADA KANTOR NOTARIS DAN PPAT WENNY ADYTIA KURNIAWAN, SH.
DOI:
https://doi.org/10.59697/jtik.v6i2.209Keywords:
Akta Kepemilikan Lahan, Backpropagation, JST.Abstract
Akta Kepemilikan Lahan adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Akta kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Dicetak oleh Peruri yang telah dipercayakan BPN, sertifikat tanah bisa dibuat secara mandiri ataupun melalui jasa PPAT Kantor Notaris dan PPAT Wenny Adytia Kurniawan, SH., merupakan perusahaan dalam aktivitas bisnis Pengacara dan Notaris yang berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Kebutuhan pembuatan akta kepemilikan lahan setiap tahunnya terus meningkat sesuai, hal ini yang membuat Kantor Notaris dan PPAT Wenny Adytia Kurniawan, SH., menjadi kesulitan dalam memenuhi permintaan pembuatan akta kepemilikan lahan yang diperlukan oleh masyarakat. Hasil prediksi tersebut dapat digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan akta kepemilikan lahan yang diperlukan oleh masyarakat, sehingga pihak kantor dapat mempersiapkan pegawai dalam proses pelaksanaan.
Jaringan Syaraf Tiruan (JST) dengan penerapan metode Backpropagation adalah salah satu sistem yang dapat memprediksi jumlah kebutuhan pembuatan akta kepemilikan lahan yang diperlukan dengan sistem terkomputerisasi. Sistem dirancang dengan aplikasi pemrograman MATLAB R2014a, setelah melakukan proses latih data dan uji data pada data tahun 2016 sampai dengan 2020, learning rate sebesar 0,2; maximun epoch sebesar 10000 dan target error sebesai 0,001; didapatkan hasil pada tahun 2021 jumlah prediksi pembuatan akta kepemilikan lahan sebanyak 329 akta.